Kematian Vina Cirebon
Kompolnas Akan Temui Polda Jabar Selisik Hambatan Pengungkapan Kasus Vina Cirebon
Kompolnas akan menemui Polda jawa Barat untuk mengetahui hambatan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana segera mengirim komisionernya mengunjungi Polda Jawa Barat untuk mendiskusikan perihal ganjalan atau hambatan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Kami nanti rencana akan mengirim komisioner kami ke Polda Jabar untuk secara langsung kami diskusi dengan Polda Jabar, sehingga hal-hal yang menjadi ganjalan dan menjadi problem bisa kita diskusikan dengan Polda,” kata Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto dalam tayangan Kompas TV, Kamis (23/5/2024).
Kompolnas sendiri kata Wahyu, akan mengawal pengungkapan para tersangka kasus pembunuhan Vina yang saat ini ditangani Polda Jabar.
Apalagi pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 8 tahun silam itu kini menjadi atensi publik luas usai kembali viral.
Wahyu meminta kepolisian agar jangan sampai terjadi misconduct atau perilaku salah dalam pengungkapan tiga tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Penelusuran Identitas Asli Pegi alias Perong, DPO Kasus Vina Cirebon yang Disebut Jadi Tukang Bakso
“Misi Kompolnas kan mengawasi polisi agar polisi profesional. Jadi kami betul mengawal kasus ini karena sudah menjadi atensi publik karena kasus menonjol, agar jangan sampai terjadi misconduct,” ungkap Wahyu.
Sebab jika terjadi perilaku salah, maka pihak kepolisian sendiri yang akan menanggungnya.
Sehingga, Kompolnas berpesan kepada instansi kepolisian agar menggunakan scientific crime investigation atau metode pendekatan penyidikan yang mengedepankan disiplin ilmu pengetahuan.
“Kalau terjadi misconduct, maka kasihan polisinya sehingga kami berpesan hati-hati betul, lakukan dengan scientific crime investigation karena sekarang semua memantau,” kata Wahyu.
Baca juga: 1 Terpidana Kasus Vina Cirebon Keterbelakangan Mental, Keluarga Klaim Anaknya Tak Telibat Pembunuhan
Sebagaimana diketahui Polda Jawa Barat telah menangkap salah satu DPO kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki Cirebon yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Namun, banyak masyarakat yang masih meragukan jika sosok yang ditangkap tersebut bukan merupakan sosok pembunuh yang sebenarnya.
Salah satunya adalah foto yang diterima Tribunnews.com yang memperlihatkan sebuah percakapan di grup media sosial.
Di sana, salah satu akun menyebutkan jika foto pria yang disebut Pegi merupakan seorang tukang bakso langganannya di kawasan Palem Raya, Bandung bernama Bang Mamut.
Akun tersebut mengatakan jika tukang bakso tersebut dijadikan kambing hitam karena disebut sosok otak pembunuhan Vina dan Eki
"Itu kang bakso langganan gue, di Bandung Palem Raya, Heran pantes akhir akhir ini nggak jualan ternyata dijadiin kambing hitam namanya bang mamut umur 35-38 kalo ga salah ya, orangnya baik, gua dengar" dia dibikin identitas egi, polisi ni licik guys," tulis akun tersebut seperti dikutip.
Terkait itu, Polda Jawa Barat meminta agar masyarakat tidak berspekulasi dan tergiring opini-opini yang tidak bisa dipastikan kebenarannya.
"Tidak usah terpancing dengan opini-opini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).
Di sisi lain, publik menilai foto pria yang disebut Pegi juga berbeda dengan ciri-ciri yang disebar polisi sebelumnya terutama di bagian rambut.
Ciri-ciri sebelum tertangkap disebut polisi jika Pegi mempunyai rambut keriting. Namun, foto pria yang disebut Pegi dan sudah ditangkap mempunyai rambut lurus.
Namun, Surawan tak mau berkomentar lebih jauh soal hal tersebut. Saat ini, pihaknya masih fokus untuk memeriksa Pegi yang baru tertangkap.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast juga menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman setelah menangkap Pegi.
Menurutnya, nanti polisi bisa memastikan jika yang bersangkutan benar merupakan DPO yang diburu selama delapan tahun terakhir ini sesuai dengan pasal 185 KUHAP.
"Tentu berdasarkan keterangan yang bisa kita dapatkan seperti kita sampaikan harus memenuhi alat bukti yang cukup baik berdasarkan pasal 184 KUHAP, keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli akan kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO kan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.