Senin, 29 September 2025

Penundaan Sidang Etik: Kemenangan Telak Nurul Ghufron, Kekalahan Dewas KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyayangkan Dewan Pengawas mesti menunda pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyayangkan Dewan Pengawas mesti menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024). 

Melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi ASN tersebut, dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Nurul Ghufron menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Nurul Ghufron menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Ghufron, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. 

Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.

Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. 

Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.

Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut. 

Tidak ada imbalan yang ia terima.

Selain itu, Ghufron menilai bahwa Dewas KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus etik tersebut. 

Sebab, menurut Ghufron, peristiwanya sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Nurul Ghufron Santai Dicap Pimpinan KPK Problematik Karena Laporkan Dewas ke MA, PTUN, dan Bareskrim

Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022. 

Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Atas dasar tersebut, Ghufron kemudian melakukan perlawanan. 

Salah satunya dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. 

Gugatan yang kemudian berhasil membuat sidang putusan etik Dewas KPK ditunda.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung. 

Bahkan melaporkan secara pidana Dewas KPK ke Bareskrim.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan