Kematian Vina Cirebon
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Sidang Digelar Tertutup meski Perkara Pembunuhan, Ini Kata MA
Begini kata MA menanggapi pernyataan kuasa hukum terpidana kasus Vina yang menyebut sidang digelar tertutup meski perkara pembunuhan.
Pada pernyataannya, dia menegaskan bahwa seluruh terpidana adalah korban salah tangkap dan bukan pembunuh dari Vina dan Eky.
Sehingga, Titin mengaku kecewa atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada seluruh terpidana, termasuk salah satu kleinnya yaitu Sudirman.
Sebagai informasi, klien Titin lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu masih di bawah umur.
"Saya ingat betul berulang kali ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena dalam tuntutan, korban meninggal karena luka tusukan di dada dan perut."
"Tetapi dari hasi visum dan autopsi, tidak ada luka akibat tusukan benda tajam," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.