Senin, 6 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Bibie, Cucu Kesayangan SYL yang Dapat Transferan Rp20 Juta dari Kementan, Anak Tunggal Thita

Nama cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, disebut dalam persidangan dugaan korupsi sang kakek di Kementan. Siapakah dia?

Instagram @radisyahmelati via Tribun-Timur.com
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan cucu pertamanya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie - Nama Bibie disebut dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu (15/5/2024). Bibie diketahui mendapat Rp20 juta dari sang kakek yang uangnya berasal dari anggaran Kementan. 

Saat duduk di bangku SMA, Bibie pernah menggantikan Thita berbicara dalam kegiatan kampanye.

Ia juga selalu mendampingi SYL saat kampanye Pilgub Sulsel 2013.

"Ideologi anak saya itu ikut kakeknya (SYL). Dia (Bibie) memang selalu dilatih kakeknya untuk berani berbicara di depan umum," ujar Indira, Rabu (21/1/2015).

Bibie diketahui kerap mengunggah momen kebersamaannya dengan sang kakek di media sosial.

Baca juga: Sosok 2 Anak SYL Disinggung saat Sidang, Pakai Uang Korupsi ke Dokter Kecantikan dan Beli Onderdil

Beberapa bulan setelah dilamar Iptu M Ikhsan Rangga, Bibie pernah mengungkapkan bahwa SYL cemburu padanya.

"Yang cemburu karena katanya kok bisa ada laki-laki lain yang Bibie sayang selain saya," tulis Bibie dalam sebuah unggahannya di Instagram, Rabu (9/6/2021).

Di unggahan yang sama, Bibie juga mengungkapkan perasaan sayangnya pada SYL.

Bagi Bibie, SYL akan terus menjadi cinta pertama baginya.

"(Kakek) yang selalu ada untukku, tak berhenti membuatku kagum. I love you, My King," kata Bibie.

Sebagai informasi, kakek Bibie saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Hari Jelang Ultah ke-23, Cucu Mentan SYL Dilamar Perwira Polisi

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla, Tribun-Timur.com/Ari Maryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved