Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri

5 Kritikan soal Polemik Biaya UKT: Potensi Ancam Visi Indonesia Emas 2045, Mahasiswa Menjerit

Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menuai kritikan dari sejumlah kalangan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Aliansi BEM se-UNS menggelar aksi massa di depan gedung rektorat menuntut agar Rektorat Universitas Sebelas Maret atau UNS menghapus Kelompok 9 Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Senin (13/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menuai kritikan dari sejumlah kalangan. 

Hal itu diketahui juga buntut dari terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024. 

Regulasi tersebut dinilai mengakibatkan jumlah Biaya Kuliah Tunggal (BKT), UKT, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis sehingga membebani mahasiswa. 

Kebijakan ini dinilai membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.

Mahasiswa merasa kampus tak adil karena ada mahasiswa dari keluarga tak mampu, tapi UKT-nya besar dan ada yang sebaliknya.

Sementara itu, Kemendikbudristek menyatakan, biaya UKT tetap mempertimbangkan seluruh kelompok masyarakat dan tetap mengikuti panduan yang berlaku.

Selengkapnya, berikut sejumlah kritikan terkait naiknya biaya UKT di PTN yang dirangkum Tribunnews.com: 

1. Menko PMK Muhadjir Effendy: Langkah Sembrono 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta PTN bijak dalam memutuskan kenaikan UKT

Menurut Muhadjir, sejak awal sudah harus ada perjanjian dengan pihak mahasiswa dan orang tua terkait biaya perkuliahan.

"Ya menurut saya dari pihak kampus dalam kaitan dengan UKT ini harus betul-betul bijak, bijaksana."

Baca juga: 4 Aksi Protes Mahasiswa soal UKT di USU, Unri, Unsoed, dan UNS

"Misalnya kalau memang ada kenaikan UKT, itu sejak awal harus sudah ada kontrak, perjanjian dengan mahasiswa dan orang tuanya bahwa nanti akan ada kenaikan," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Muhadjir mengatakan, kenaikan UKT tidak boleh dilakukan di tengah perkuliahan mahasiswa.

Dirinya menilai kenaikan di tengah perkuliahan, adalah langkah sembrono.

"Bahkan kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikan UKT, itu saya kira langkah yang sembrono."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved