Senin, 6 Oktober 2025

Mengenal Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Kini Ditutup OJK, Dulu Diklaim sebagai Investasi Sedekah

Mengenal Paytren, bisnis Yusuf Mansur yang kini ditutup OJK, dulu diklaim sebagai investasi sedekah.

Penulis: Jayanti TriUtami
PayTren
PayTren. Terkini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik ustaz kondang, Yusuf Mansur. 

"Tahun 2018 dan gue menyaksikan sendiri, real di depan mata mendengar dan bertatap muka langsung. Pada saat itu, kami bertemu dengan calon investor Paytren di Hotel Gran Mahakam.

Dengan tema pembicaraan: Paytren yg dibeli sahamnya sekian persen dg angka 4 triliun rupiah, dengan valuasi Paytren di tahun tersebut. Gue yg saat itu ngotot bgt buat 'JANGAN DIJUAL PAH' dan i would say , gue seumur-umur gak pernah menyesal.

Jadi perkara Rp 1 T (triliun) mah nggak ada apa-apanya. Valuasi (proses memperkirakan nilai ekonomi di bisnis) Paytren saat ingin dibeli saja Rp 4 triliun.

Jadi perkara Rp 1 T (triliun) mah nggak ada apa-apanya. Valuasi (proses memperkirakan nilai ekonomi di bisnis) Paytren saat ingin dibeli saja Rp 4 triliun.

INI REAL OMONGAN, demi Allah, bulan puasa juga. Bukan ngarang dan ngada-ngada, kalo perlu gue buka kartu siapa yang pengen beli Paytren saat itu, sok gue buka *bissmillah kebagian saham di sono wkwk

dan omongan klip yang diambil pada saat itu juga dalam rangka zoom online internal Paytren, yang omongannya juga ke lingkungan Paytrend aja

Ya kaya atasan lagi ngasi briefing ke karyawan gitu loh. Ngasih motivasi, bahwa kita lagi diperjuangkan dan diperjuangkan tanpa MINTA MINTA, kalaupun minta, emang pada mau ngasih??? Begitu kira kira..." tulis @wirdamansur.

Baca juga: Apa Itu PayTren, Aplikasi yang sedang Ramai Dibincangkan

Alasan Izin Paytren Dicabut

OJK menyebut 8 alasan pencabutan izin Paytren. Berikut alasan OJK mencabut izin Paytren yang dibangun oleh Yusuf Mansur:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rina Ayu Panca Rini/Siti Nurjanah Wulandari) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved