Mengenal Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Kini Ditutup OJK, Dulu Diklaim sebagai Investasi Sedekah
Mengenal Paytren, bisnis Yusuf Mansur yang kini ditutup OJK, dulu diklaim sebagai investasi sedekah.
"Tahun 2018 dan gue menyaksikan sendiri, real di depan mata mendengar dan bertatap muka langsung. Pada saat itu, kami bertemu dengan calon investor Paytren di Hotel Gran Mahakam.
Dengan tema pembicaraan: Paytren yg dibeli sahamnya sekian persen dg angka 4 triliun rupiah, dengan valuasi Paytren di tahun tersebut. Gue yg saat itu ngotot bgt buat 'JANGAN DIJUAL PAH' dan i would say , gue seumur-umur gak pernah menyesal.
Jadi perkara Rp 1 T (triliun) mah nggak ada apa-apanya. Valuasi (proses memperkirakan nilai ekonomi di bisnis) Paytren saat ingin dibeli saja Rp 4 triliun.
Jadi perkara Rp 1 T (triliun) mah nggak ada apa-apanya. Valuasi (proses memperkirakan nilai ekonomi di bisnis) Paytren saat ingin dibeli saja Rp 4 triliun.
INI REAL OMONGAN, demi Allah, bulan puasa juga. Bukan ngarang dan ngada-ngada, kalo perlu gue buka kartu siapa yang pengen beli Paytren saat itu, sok gue buka *bissmillah kebagian saham di sono wkwk
dan omongan klip yang diambil pada saat itu juga dalam rangka zoom online internal Paytren, yang omongannya juga ke lingkungan Paytrend aja
Ya kaya atasan lagi ngasi briefing ke karyawan gitu loh. Ngasih motivasi, bahwa kita lagi diperjuangkan dan diperjuangkan tanpa MINTA MINTA, kalaupun minta, emang pada mau ngasih??? Begitu kira kira..." tulis @wirdamansur.
Baca juga: Apa Itu PayTren, Aplikasi yang sedang Ramai Dibincangkan
Alasan Izin Paytren Dicabut
OJK menyebut 8 alasan pencabutan izin Paytren. Berikut alasan OJK mencabut izin Paytren yang dibangun oleh Yusuf Mansur:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rina Ayu Panca Rini/Siti Nurjanah Wulandari) (Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Hasil Rontgen Bocah Cacingan di Bengkulu: Banyak Cacing Gelang di Usus Halus dan Besar |
![]() |
---|
Erick Thohir Pastikan Posisi Menteri BUMN Diisi Plt, Soal Peleburan ke Danantara Tunggu DPR |
![]() |
---|
Putuskan Tak Bawa Cristiano Ronaldo, Jorge Jesus Posisikan LCA 2 di Bawah Liga Arab Saudi |
![]() |
---|
Aji Darmaji Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Keluarga Mpok Alpa Kaget Tak Diberitahu |
![]() |
---|
3 Pengakuan Roni Kepala SMPN 1 Prabumulih Sumsel, Batal Dicopot dan Disambut Para Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.