Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kala BPK Disebut Minta Uang di 3 Sidang Kasus Korupsi Berbeda dalam Sepekan
BPK disebut di tiga persidangan soal kasus korupsi hanya dalam waktu sepekan. Ketiga kasus itu yaitu korupsi SYL, suap Achsanul Qosasi, dan Tol MBZ.
Sebab terdapat ketentuan yang mengharuskan pejabat negara melaporkan pemberian di atar Rp 1 miliar.
"Sebagai pejabat negara waktu itu, apa yang harus dilakukan?" kata Hakim.
"Mestinya saya melapor kepada para penegak hukum, kepada KPK," ujar Qosasi.
"Kepada KPK kan? Ada kewajiban itu kan? Di atas berapa itu kewajiban melapor itu?"
"Rp 1 miliar."
Namun, Qosasi saat itu tak melapor ke KPK dengan dalih kondisi psikologisnya yang tidak baik.
Katanya, hal itu karena dia mencermati laporan keuangan banyak lembaga negara.
3. BPK Disediakan Rp 10,5 M soal Temuan Proyek Tol MBZ

BPK kembali terseret dalam persidangan kasus korupsi yaitu perkara proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 yang digelar pada Selasa kemarin.
Salah satu saksi sekaligus pejabat PT Waskita Karya, Sugiharto, menuturkan sempat diminta oleh atasannya, Bambang Rianto, saat masih menjabat sebagai supervisor PT Waskita Karya untuk disediakan uang sebesar Rp 10,5 miliar untuk BPK.
"Saya pada saat itu diinstruksikan oleh Direktur Operasional saya, Pak Bambang, 'Tolong disediakan dana di Japek ini untuk keperluan ke BPK 10 milaran lah, Pak,'" cerita Sugiharto dalam persidangan.
Untuk memenuhi permintaan itu, Sugiharto mengaku terpaksa membuat proyek fiktif.
Proyek fiktif yang dimaksud berupa patching atau penambalan pada Jalan Tol MBZ pada 2021.
"Ya pekerjaan fiktifnya itu saya karena sudah selesai 100 persen, Pak, pemeliharaan, hanya patching-patching saja buat saya, Pak," kata Sugiharto.
Diungkapnya, atasannya itu tidak mau tahu cara dirinya memenuhi uang pelicin Rp10,5 miliar permintaan BPK itu.
Atasannya hanya ingin bisa segera tersedia uang Rp 10,5 miliar untuk keperluan BPK.
"Atasan Saudara langsung siapa? Pak Dir?" tanya jaksa penuntut umum.
"Pak Dir Operasional," jawab Sugiharto.
"Tahu juga keputusan Saudara?" tanya jaksa lagi.
"Kalau Pak Bambang ya tahunya yang penting ada untuk keperluan 10 miliar."
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.