Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kala BPK Disebut Minta Uang di 3 Sidang Kasus Korupsi Berbeda dalam Sepekan
BPK disebut di tiga persidangan soal kasus korupsi hanya dalam waktu sepekan. Ketiga kasus itu yaitu korupsi SYL, suap Achsanul Qosasi, dan Tol MBZ.
"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa.
"Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.
"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" tanya jaksa lagi.
"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi," ungkap Hermanto.
2. Achsanul Qosasi Didakwa Terima Uang Rp 40 M agar Proyek BTS 4G WTP

Selanjutnya, pada Selasa kemarin, persidangan lanjutan terkait perkara korupsi proyek BTS 4G juga digelar dengan terdakwa mantan anggota III BPK, Achsanul Qosasi.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi didakwa menerima uang Rp 40 miliar untuk pengkondisian audit proyek pengadaan BTS 4G Bakti oleh BPK.
Sehingga, proyek BTS 4G tersebut memperoleh predikat WTP dari BPK.
Pada persidangan kemarin, ada fakta menarik yang disampaikan Achsanul Qosasi saat ditanya hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun yang dimaksud adalah Achsanul Qosasi mengaku sampai menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan untuk menyembunyikan uang Rp 40 miliar yang diperolehnya.
"Tujuannya menyimpan uang di rumah Kemang itu apa?" tanya Hakim Anggota, Alfis Setyawan, dalam persidangan Selasa (14/5/2024) di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat.
"Sedang berpikir bagaimana cara mengembalikannya," jawab Qosasi.
Kebingungan Qosasi bertambah, saat kabar pengembalian uang Rp 27 miliar yang dikait-kaitkan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, di kasus ini viral.
"Saudara sedang berpikir untuk mengembalikan? Mengembalikannya ke siapa?" tanya Hakim Alfis.
"Itu dia. Saya diskusi sama Pak Sadikin, nomor teleponnya pun sudah enggak ada. Dia enggak kenal juga orangnya. Bingung. Terlebih ada berita pengembalian yang akhirnya viral," jawab Qosasi.
Sebagai pejabat negara, Achsanul Qosasi mestinya mengembalikan uang Rp 40 miliar itu kepada KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.