Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Pamer Peroleh 4 Kali Penghargaan, MAKI: KPK Kecolongan, Fokus Saja Berantas Korupsi

MAKI mengatakan KPK sudah kecolongan terkait pamernya SYL yang mengaku memperoleh empat kali penghargaan meski dirinya jadi tersangka korupsi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL (paling kiri) mengikuti persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). MAKI mengatakan KPK sudah kecolongan terkait pamernya SYL yang mengaku memperoleh empat kali penghargaan meski dirinya jadi tersangka korupsi. 

Dia meminta agar KPK hanya berfokus sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksinya) sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

"Tugasnya KPK itu memberantas korupsi dari penegakan hukum maupun pencegahan. Nah, mencegah itu tidak perlu penghargaan," tuturnya.

Kendati demikian, kata Boyamin, jika memang ketika KPK melakukan penelusuran pengelolaan anggaran dan dilakukan dengan baik oleh institusi yang diperiksa, maka cukup diberi keterangan dan tak perlu sampai diberi penghargaan.

Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan lantaran bisa menjadi disclaimer bahwa institusi yang diperiksa tersebut bisa saja tidak bersih dalam pengelolaan anggaran di kemudian hari.

"Kemudian hanya perlu dikaji, kalau kemudian tidak ada masalah pun, juga diberi keterangan bahwa (institusi) sampai belum ada masalah tetapi tidak menutup kemungkinan nanti ditemukan (di kemudian hari)."

"Tentu harus ada kata-kata disclaimer bahwa tidak kemudian menyatakan lembaga itu atau kementerian itu bersih," pungkasnya.

SYL Pamer 4 Kali Peroleh Penghargaan KPK

Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 milair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). 
Terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 milair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).  (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sebelumnya, SYL memamerkan kementerian yang sempat dipimpinnya itu memperoleh empat penghargaan dari KPK.

Hal ini disampaikannya di tengah sesi tanya jawab dengan empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menjeratnya pada Senin kemarin.

Awalnya, SYL mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang hadir bahwa apakah dirinya pernah meminta langsung sejumlah uang.

"Apa pernah dengar saya perintah langsung, baik katanya atau ceritanya, saya perintah langsung dan minta uang, minta dibayarkan, pernah dengar seperti itu?" tanya SYL.

"Tidak," jawab salah satu saksi yaitu Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh.

Lantas, SYL mengatakan bahwa di Gedung Kementan dipenuhi peringatan agar tidak korupsi.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Anggota DPR yang Terima THR dari Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, dirinya juga sempat menyinggung terkait penghargaan yang diterimanya dari KPK.

"Yang kedua, Yang Mulia, di Kementan penuh flyer, Pak. Kami mendapat penghargaan dari KPK empat kali tentang korupsi, apakah sama sekali tidak pernah lihat flyer terhadap 'jangan korupsi, gunakan SP, don't ever against the law', seperti itu, no corruption," tuturnya.

"Pernah enggak lihat itu, bahkan di Kementan yang besar sekali satu gedung bahkan, pernah enggak lihat sedikit saja?" sambung SYL.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved