Profil dan Sosok
Profil Eko Darmanto, Eks Pejabat Bea Cukai Yogya, Bakal Didakwa Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 Miliar
Berikut ini profil Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang bakal disidang atas dakwaan gratifikasi dan TPPU.
TRIBUNNEWS.com - Perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wilayah DI Yogyakarta, Eko Darmanto, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN Surabaya), Jumat (3/5/2024).
Pelimpahan perkara Eko ke PN Surabaya lantaran locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana, lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
"Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, Jumat, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan Eko bakal diadili atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp37,7 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp 37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.
Profil Eko Darmanto
Sebelum terjerat kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Eko Darmanto adalah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Eko dicopot dari jabatannya setelah menjadi sorotan lantaran pamer kendaraan mewah dan bergaya hidup glamour.
Hal ini terbongkar setelah foto-foto di akun Instagramnya, @eko_darmanto_bc, beredar luas di media sosial.
Lewat unggahannya, Eko kerap foto memamerkan motor gede, mobil mewah, hingga pesawat.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh KPK pada April 2024 lalu, setelah sebelumnya juga menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
"Setelah sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (pejabat Bea Cukai Kemenkeu RI) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 M
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," lanjutnya.
Sebelum di Yogya, Eko menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.
Dikutip dari bcpurwakarta.beacukai.go.id, Eko Darmanto menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta pada Januari 2019.
Ia baru menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada April 2022.
"Benar, memang Kepala Bea Cukai Yogyakarta."
"Jadi Kepala Bea Cukai sekitar April 2022, sebelumnya kalau tidak salah di Bea Cukai Purwakarta," ungkap Fungsional Pemeriksa di Kehumasan Bea Cukai Yogyakarta, Indah Ayu, Selasa (28/2/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
Posisi strategis lainnya yang pernah dijabat Eko di Bea Cukai adalah sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika.
Dilansir Kompas.com, ia juga pernah menjadi Kepala Subdirektorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Eko juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.
Harta Kekayaan Eko Darmanto
Eko Darmanto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada KPK per 31 Desember 2022.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Bertemu Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, MAKI: Masalah Besar
Ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp17.114.700.000.
Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp11.494.700.000 lantaran Eko memiliki utang sebanyak Rp5.620.000.000.
Jumlah kekayaan Eko yang sebesar Rp11,4 miliar itu naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2021 yang 'hanya' sebanyak Rp6.720.864.391.
Sumber kekayaan terbanyak Eko berasal dari aset tanah dan bangunan yang berada di Malang, Jawa Timur dan Jakarta Utara.
Tetapi, tanah dan bangunan yang berada di Malang berstatus hibah tanpa akta.
Tak hanya itu, Eko juga tercatat memiliki mobil-mobil lawas yang nilainya mencapai ratusan juta.
Berikut rincian kekayaan Eko Darmanto, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 14.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/410 m2 di KAB / KOTA MALANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 3.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp. 11.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.925.000.000
- MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
- MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
- MOBIL, JEEP WILLYS Tahun 1944, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
- MOBIL, CHEVROLET (BEKAS) BELL AIR Tahun 1955, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
- MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
- MOBIL, MAZDA MAZDA 2 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 175.000.000
- MOBIL, FARGO (BEKAS) DODGE FARGO 1957 Tahun 1957, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
- MOBIL, CHEVROLET APACHE 1957 Tahun 1957, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
- MOBIL, FORD (BEKAS) BRONCO 1972 Tahun 1972, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 100.700.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 89.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 17.114.700.000
III. HUTANG Rp. 5.620.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.494.700.000
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Disorot Karena Dinilai Pamer Kekayaan, Eko Darmanto Jadi Kepala Bea Cukai Yogyakarta Sejak 2022
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.