Pada kesempatan itu, Dirjen Penataan Agraria mengungkapkan pencapaian selama hampir 5 tahun dalam pelaksanaan agenda Reforma Agraria, antara lain penyelesaian konflik pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat serta di daerah, pemerintah daerah dan dari berbagai LSM. Dari 70 LPRA yang tersebar di 16 provinsi telah ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah sebanyak 24 lokasi.
Sementara untuk pencapaian kegiatan penataan aset meliputi redistribusi tanah yang bersumber dari eks HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya dengan target 0,4 juta hektare (Ha) per April 2024 adalah 2,2 juta bidang seluas 1,4 juta Ha (358, 38 persen). Sedangkan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dengan target 4,1 juta Ha per April 2024 adalah 380.00 Ha (9,3%).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.