Selasa, 30 September 2025

OTT KPK Wali Kota Bandung

KPK Segera Panggil Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka Pengadaan CCTV

KPK memastikan akan segera memanggil lima tersangka baru dalam pengembangan kasus suap pengadaan CCTV yang menjerat Yana Mulyana.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil lima tersangka baru dalam pengembangan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung. Foto Sekda Kota Bandung Ema Sumarna usai diperiksa KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

"SPDP diterima Ema, 5 Maret 2024," ucap Rizky.

Rizky enggan membeberkan secara detil soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna.

Dia hanya menyebut bahwa Ema Sumarna didalami soal dugaan suap program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.

"Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City," tuturnya.

Lebih lanjut Rizky mengungkapkan Ema Sumarna sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan supaya kliennya fokus menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini," ucap Rizky.

Rizky menyebut surat pengunduran diri tersebut diajukan Ema ke Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

"Sudah diajukan. Tinggal menunggu jawaban dari instansi yang berwenang. Tentu ke Gubernur melalui Wali Kota," kata Rizky.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.

Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 bath.

Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Rijal dipidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.

Sementara Dadang, dijatuhi pidana empat tahun dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved