Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Terungkap, Duit Rp 500 Juta Setoran Pejabat Eselon I Kementan Dipakai Untuk Beli Mobil Anak SYL

Setoran pejabat eselon I Kementan senilai Rp 500 juta digunakan untuk membeli mobi bagi anak eks Mennta Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setoran uang dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) ke mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut digunakan untuk bebagai kebutuhan pribadi.

Termasuk di antaranya untuk membeli mobil anak perempuan Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita).

Mobil Toyota Kijang Innova dibeli menggunakan uang setoran senilai Rp 500 juta dan dibayar lunas pada Maret 2022.

Fakta terungkap saat Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi di persidangan korupsi yang menyeret SYL sebagai terdakwa.

"Itu Innova untuk siapa tadi?" tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senn (29/4/2024).

"Untuk dikirim ke rumah anaknya. Anaknya yang perempuan, kalau enggak salah Thita ya," jawab Arief.

Baca juga: Jaksa KPK akan Panggil Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah & Donal Fariz di Sidang SYL

"Innova berapa sih harganya?" tanya Hakim Fahzal lagi.

"500-an saat itu. 500-an, Yang Mulia," kata Arief.

Mobil Innova itu kemudian diantar Arief ke rumah Thita di Limo, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Namun, saat itu Thita tak menerima langsung, melainkan sopirnya.

"Sampai ke rumahnya?" kata Hakim Fahzal.

Baca juga: Jaksa KPK akan Panggil Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah & Donal Fariz di Sidang SYL

"Iya," kata Arief.

"Ketemu sama siapa?" tanya Hakim.

"Tidak, ketemu sama pembantunya Yang Mulia. Sopirnya Bu Thita," jawa Arief.

Adapun pejabat Eselon I Kementan yang menjadi sumber uang untuk pembelian Mobil Innova dan kebutuhan keluarga SYL lainnya berasal dari seluruh direktorat jenderal dan sekretariat jenderal.

Menurut Arief, hanya Inspektorat Jenderal yang tak diminta menyetor uang.

"Saudara diperintah untuk mencarikan uang itu untuk membayar itu? Dari siapa perintah itu pak?" kata Hakim Anggota, Fahzal Hendri.

"Dari sharing Eseleon I Yang Mulia," ujar saksi Arief.

"Berapa Eselon I yang mengumpulkan uang? Berapa banyak? Semua Eselon I," tanya Hakim Fahzal.

"Tidak Yang Mulia. Eselon I yang tidak pernah dibobolkan Inspektorat Jenderal," ucap Arief.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved