Minggu, 5 Oktober 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Prabowo Dianjurkan Setor Nama Calon Menteri ke KPK, MAKI: Untuk Mendapatkan Orang Kredibel

Menurut Boyamin, KPK bisa menelusuri rekam jejak calon menteri dimaksud. Supaya lima tahun ke depan, tidak ada yang tersandung kasus korupsi.

Tribunnews
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menganjurkan Prabowo Subianto untuk menyerahkan calon nama menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menganjurkan Prabowo Subianto untuk menyerahkan calon nama menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sekaligus merespons pernyataan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang merasa tidak perlu Prabowo menyerahkan calon nama menteri ke komisi antikorupsi.

Baca juga: 5 Kader Golkar Calon Kuat Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Sosok Perempuan hingga Anak Muda

"Sangat perlu karena akan bantu Prabowo mendapatkan orang kredibel," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Jumat (26/4/2024).

Menurut Boyamin, KPK bisa menelusuri rekam jejak calon menteri dimaksud. 

Baca juga: 5 Kader Golkar Calon Kuat Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Sosok Perempuan hingga Anak Muda

Supaya lima tahun ke depan, tidak ada menteri Prabowo yang tersandung kasus korupsi.

"Sehingga selama lima tahun pemerintahan tidak akan terganggu menterinya tersandung masalah korupsi," katanya.

Pahala Nainggolan sebelumnya berpendapat bahwa presiden dan calon wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak perlu mengajukan calon menteri ke KPK.

Sebagai informasi, pada 2014, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla mengajukan sejumlah calon menteri ke KPK untuk diperiksa rekam jejaknya terkait korupsi.

Saat itu, sejumlah nama disematkan stabilo kuning atau merah untuk menunjukkan terkait riwayat dugaan korupsi.

“Saya, ini kalau kamu tanya saya pribadi, enggak. Ngapain gitu-gituan, zalim loh orang distabilo-stabilo,” kata Pahala saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Pahala mengatakan, jika memang orang-orang yang masuk dalam bursa calon menteri memiliki riwayat korupsi seharusnya diproses hukum, alih-alih hanya ditandai dengan stabilo.

Menurut Pahala, tindakan menyematkan stabilo merah atau kuning itu menentukan nasib orang.

Baca juga: 4 Kandidat Kuat Mendagri Kabinet Prabowo-Gibran: Didominasi Politisi, Bagaimana Peluang Profesional?

“Loh distabilo, ini pidana loh. Kalau memang ada bukti ambil [tahan] jangan duga-menduga, nasib orang berhenti. Itu pendapat saya,” ujar Pahala.

Pahala mengaku, pada 2014, dirinya belum bertugas di KPK

Namun, dia mendapatkan informasi bahwa banyak orang yang marah karena tindakan menyematkan stabilo merah atau kuning.

“Ini menurut saya, saya waktu itu belum masuk KPK, saya baca gimana kisah kita [KPK] menstabilo kebanyakan ngamuknya,” katanya.

Pahala mengaku, dia belum mengetahui apakah pimpinan KPK saat ini memiliki rencana meminta Prabowo dan Gibran mengajukan nama-nama calon menteri.

Namun, dia menyatakan, bakal menolak usulan menilai calon menteri jika ada dalam rapat pimpinan.

“Ini pidana salah atau enggak. Dengan stabilo artinya kamu bersalah. Kalau bersalah kan sudah ada jalurnya ambil orangnya. Jangan stabilo-stabilo,” ujar Pahala.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved