Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

3 Pejabat Eselon I Kementan yang Disinyalir Beri Uang kepada SYL Jadi Saksi Sidang Hari Ini

Tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK diketahui merupakan para pegawai Kementan yang disinyalir memberikan uang kepada SYL.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin (22/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yang berasal dari unsur pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yang berasal dari unsur pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Dimana Keberadaan Firli Bahuri saat Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL Mandek? Ini Kata Pengacara

"Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini, tim jaksa hadirkan saksi-saksi: Gempur Aditya, Akhmad Musyafak, dan Karina," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK diketahui merupakan para pegawai Kementan yang disinyalir memberikan uang kepada SYL.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Baca juga: Stafsus Eks Mentan SYL Ungkap Ada Arahan untuk Bantu Penyediaan Kaus Ulang Tahun Nasdem

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved