Pilpres 2024
Wawancara Eksklusif Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari: Transaksi Politik Bikin Hak Angket Meredup
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari tak yakin akan ada kejutan pada putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024.
Misalnya apa uruannya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bagi-bagi bansos, kan bukan tugasnya.
Menurut undang-undang kesejahteraan sosial tahun 2009 junto 14 tahun 2019 menteri yang bertanggung jawab urusan bansos adalah menteri sosial. Mengap Pak Zulhas juga tidak dipanggil padahal beliau berkampanye sangat ekspilit di event kementerian.
Bukan hanya perbaikan formil saja tetapi perbaikan substansi juga perlu dikemukakan di dalam persidangan. Menurut saya agak terlalu jauh proses persidngan untuk membongkar kecurangan pemilu.
Ada satu alasan menarik yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika ditanya oleh majelis hakim MK terkait asal dana Presiden Jokowi membagikan bansos secara langsung. Dikatakan bukan dari anggaran bansos tetapi dari dana operasional presiden, komentar Anda soal penjelasan ini?
Kalau ini dari dana operasional presiden kok namanya tetap bagi-bagi bansos. Peruntukan anggaran saja sudah masalah. Kedua bansos yang diperuntukkan untuk memperngaruhi kepentingan pemilu dari dana presiden menurut saya itu salah penggunaan.
Dan tetap disebut sebagai politik gentong babi bagaimana insentif dana anggaran diperuntukkan untuk kepentingan keterpilihan dalam konteks ini untuk anak presiden. Jadi gentong babi budgeting perlu dibedakan dengan gentong babi politik.
Gentong babi politik segala hal insentif dana yang dialirkan dan dipergunakan untuk mempengaruhi pemilu, sementara gentong babi budgeting di anggaran negara yang baru dibudgetkan melalui undang-undang tapi baru disalahgunakan.
Jadi ini hampir sama tapi asal muasalnya beda untuk kepentingan yang sama pula.
Selain penjelasan Sri Mulyani apakah Anda melihat penjelasan lain dari menteri lainnya yang bisa menguak isu kecurangan?
Pernyataan empat menteri itu saya melihat lebih ke arah normatif bahwa ini untuk kepentingan publik. Ini sesuatu yang dibangun dari awal tetapi mereka tidak menjelaskan hal-hal yang penting.
Mengapa misalnya data yang digunakan bukan dari Bu Risma Menteri Sosial, lebih kepada Menteri Koordinator PMK Pak Muhadjir.
Di titik ini saja sudah melanggar undang-undang. Para menteri tidak menjelaskan apa dasar hukum mereka mengalihkan program itu.
Mereka hanya ingin memperuntukkan niat baik Presiden. Tetapi saya tidak melihat peruntukkan peralihan anggaran tidak dikemukakan tidak dikemukakan sebagai peristiwa penyalahgunaan anggaran.
Dan Pak Muhadjir sekali lagi sebagai Menteri Koordinator beliau tidak bertugas untuk itu. Tidak ada landasan hukumnya.
Ketiga tidak dijelaskan oleh Bu Sri Mulyani apakah anggaran itu tepat sasaran untuk peruntukkan orang yang diberikan karena itu salah satu unsur pembuktian gentong babi.
Amicus Curiae
Feri Amsari
Mahkamah Konstitusi (MK)
sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
hak angket
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.