Sabtu, 4 Oktober 2025

Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu

6 Fakta Kasus Fortuner Berpelat Dinas TNI Bodong: Sempat Kabur ke Rumah Kakaknya, Kini Ditangkap

Publik dihebohkan dengan aksi arogan pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat Mabes TNI 84337-00. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
X @tantekostt
Viral di media sosial, pengemudi Fortuner berpelat TNI mengamuk di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) usai ditegur lantaran menabrak, mengaku adik jenderal. 

"Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI ternyata pelat dinas palsu, kata Nugraha dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Dia juga memastikan soal pengemudi mobil Fortuner yang mengaku memiliki kakak seorang Jenderal TNI merupakan tidak benar.

"Tidak benar (pernyataan pengemudi itu)," ucap dia.

4. Motif Pelaku 

Dalam unggahan di akun Instagram Puspom TNI, dijelaskan terkait motif pelaku menggunakan pelat TNI palsu.

Diketahui, tindakan itu dilakukan guna menghindari peraturan ganjil genap di DKI Jakarta.

"Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta," demikian unggahan di akun Puspom TNI, Rabu.

5. Kini Ditangkap 

Kini, pria pengemudi Fortuner itu akhirnya berhasil ditangkap.

Ia ditangkap di rumahnya yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/2024) kemarin. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Benar (pengemudi) sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro pada Minggu (14/4/2024).

Selanjutnya pada Selasa (16/4/2024) sopir mobil Toyota Fortuner arogan itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Marcellina Irianti Deca, pemilik mobil yang ditabrak.

Marcellina menyertakan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved