Sabtu, 4 Oktober 2025

Gaya Hidup Pejabat

KPK Ungkap Penerimaan Gratifikasi hingga Rp10 M, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Diadili

KPK telah merampungkan penyidikan terhadap mantan pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto, berkas lengkap dan bakal segera disidang dugaan gratifikasi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Penyidik membawa eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, ke mobil tahan untuk ditahan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Mantan pejabat pajak itu ditahan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi RP 18 miliar.  KPK telah merampungkan penyidikan terhadap mantan pejabat Bea dan Cukai Eko Darmanto, berkas lengkap dan bakal segera disidang dugaan gratifikasi. 

Atas dugaan itu, Eko Darmanto dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kiri). Ilustrasi Chevrolet Bell Air 1955 (atas) dan BMW 3 Series 330i w 2018 (bawah).
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kiri). Ilustrasi Chevrolet Bell Air 1955 (atas) dan BMW 3 Series 330i w 2018 (bawah). (Facebook Bea Cukai Purwakarta/Wikimedia Commons/Principle Auto)

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. 

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, serta berbagai tas mewah, dan dokumen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved