KPK Tangkap Kepala Basarnas
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Majelis Hakim Militer Terima Suap Dana Komando Rp 8,6 Miliar
Henri didakwa menerima suap tersebut sejak menjabat sebagai Kepala Basarnas pada Februari 2021 sampai tahun 2023 terkait sejumlah proyek
"Atau, Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wenslaus.
Baca juga: KPK Bakal Ungkap Nilai Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Senilai Rp11,4 Miliar di Persidangan
Dalam sidang tersebut Henry menghadirkan empat penasehat hukum dari kalangan sipil.
Empat penasehat hukum yang mengenakan toga advokat tersebut duduk di bangku penasehat hukum bersama lima orang penasehat hukum dari militer.
Henri dihadirkan ke ruang sidang utama pukul 10.09 WIB.
Para Hakim dan Oditur dalam sidang juga tampak telah menyandang pangkat lokal menjadi perwira tinggi bintang tiga.
Sidang dengan nomor perkara 9-K/PMT.II/AU/II/2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letjen TNI Chk Adeng dengan Hakim Anggota Letjen TNI Arwin Makal, dan Marsdya TNI Siti Mulyaningsih.
KPK Tangkap Kepala Basarnas
Jampidmil Sarankan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas Ditangani Koneksitas |
---|
Eks Komisioner KPK Bicara soal Status Tersangka Kabasarnas usai KPK Akui Khilaf kepada Puspom TNI |
---|
Kepala Basarnas dan Koorsminnya Diduga Terlibat Suap, Kababinkum TNI: Militer Tidak Kebal Hukum |
---|
Puspom TNI Belum Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Danpuspom: Kita Baru Terima Laporan |
---|
Profil Tiga Perusahaan Pemenang Tender Suap Pengadaan Barang dan Jasa Basarnas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.