Selasa, 30 September 2025

Korupsi di PT Timah

Selain Helena Lim-Harvey Moeis, Ini 5 Artis Pernah Terseret Kasus Korupsi, Ada yang Sampai Ditahan

5 artis yang pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi. Bahkan, ada yang sampai ditahan akibat dirinya terbukti korupsi.

Kolase Tribunnews.com
Lima artis yang pernah terseret kasus korupsi (kiri ke kanan): Iis Dahlia, Ayu Azhari, Syahrini, Inneke Koesherawati, dan Mandra. 

Handang mengatakan Syahrini menjadi salah satu contoh artis yang masuk dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Jadi kami sengaja, biar dia (Syahrini) diedukasi untuk ikut yang pertama, agar bisa jadi contoh artis lain,” tuturnya.

Selain itu, meski bukan termasuk kasus korupsi, Syahrini juga pernah terseret dalam kasus penipuan penyelenggara jasa umrah dan haji, First Travel.

Pada 3 April 2018, dirinya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

4. Inneke Koesherawati (Kasus Suap Proyek Bakamla dan Suap Kalapas Sukamiskin)

Inneke Koesherawati menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat suaminya Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut, Inneke dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Inneke Koesherawati menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat suaminya Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018). Dalam sidang tersebut, Inneke dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Artis, Inneke Koesherawati bersama suaminya, Fahmi Darmawansyah terseret kasus suap pengadaan monitoring satellite Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada APBN-P 2016.

Pada 8 Juli 2019, Inneke diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan terhadap Inneke sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa yang dimiliki oleh suaminya.

Dalam kasus ini, suami Inneke divonis 2 tahun 8 bulan.

Tak cukup sampai di situ, Inneke lagi-lagi harus terseret kasus korupsi suaminya yaitu suap kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Dia menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada 19 Desember 2018.

Pada saat itu dirinya menjelaskan terkait asal usul pemberian mobil dari suaminya kepada Wahid Husein.

Inneke mengungkapkan bahwa maksud pemberian tersebut lantaran suaminya menganggap Wahid Husein telah baik kepadanya selama menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin.

"Suami minta untuk memberikan sebuah mobil. Memang kenapa dia berniat ngasih mobil, karena Pak wahid itu baiknya luar biasa," katanya.

Selain itu, Inneke juga memiliki peran yaitu mencarikan mobil yang akan dihadiahkan kepada Wahid.

Singkatnya, suami Inneke pun dianggap terbukti melakukan suap kepada Wahid dan divonis 3,5 tahun penjara pada 20 Maret 2019.

5. Mandra (Korupsi Program Siap Siar LPP TVRI)

Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI Mandra Naih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Sidang dari mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI Mandra Naih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Sidang dari mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Terakhir, ada seniman Betawi, Mandra Naih yang terseret kasus korupsi berupa menguntungkan orang lain dalam pengadaan program siap siar di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI pada tahun 2015 lalu.

Pada saat itu, Mandra menjabat sebagai Direktur Utama PT Viandra Production.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Desember 2015, Mandra pun divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Anita K Wardhani/Wahyu Aji)(Kompas.com)

Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan