Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

VIDEO Hotman Paris Masuk Daftar Tim Pembela Prabowo-Gibran Hadapi Sengketa di MK

Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi nama Hotman Paris masuk daftar puluhan anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di MK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea masuk ke dalam daftar tim pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi nama Hotman Paris masuk daftar puluhan anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di MK.

"Betul, kalau Pak Hotman memang masuk sebagai anggota Tim. Pak OC Kaligis juga masuk," ucap Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Kabar gabungnya Hotman Paris ke dalam tim pembela Prabowo-Gibran berawal dari unggahan Hotman di akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Dalam foto itu, Hotman terlihat sedang berfoto bersama Yusril Ihza Mahendra.

Di foto tersebut terlihat Hotman memakai rompi berwarna biru muda khas warna Prabowo-Gibran. Caption juga menyatakan Hotman siap bertarung di MK.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilu 2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.  

Yusril mengatakan tim kuasa hukum sudah siap menghadapi gugatan yang didaftarkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK.

Nantinya, kata Yusril, pihaknya akan menjawab satu per satu tuntutan yang disampaikan kubu rivalnya. Dia pun meminta para pendukung Prabowo-Gibran tidak perlu khawatir.

Pada kesempatan sebelumnya, Yusril mengatakan Prabowo - Gibran akan dibela sekitar 35 pengacara dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Di antaranya, pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Fahri Bachmid.

Dia pun memastikan Tim Prabowo-Gibran tak gentar menghadapi gugatan dari kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Yusril juga menanggapi soal tuntutan yang dipersoalkan kubu Anies maupun Ganjar, yakni meminta MK agar mendiskualifikasi Gibran.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan hal yang keliru.

Pasalnya, Gibran diperbolehkan maju didasarkan putusan MK bernomor 90 tahun 2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan