Pilpres 2024
VIDEO KPK Soal Ganjar Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp100 Miliar: Kami Tak Lihat Unsur Politik
Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak melihat latar belakang politik ketika mengusut kasus dugaan korupsi.
I Wayan Sudirta meminta Sugeng menjawab keraguan publik soal integritasnya dalam melaporkan Ganjar ke KPK.
Menurutnya hal itu harus ditunjukkan agar publik tahu pelaporan itu tak bermuatan politis.
Sementara Awiek memandang laporan IPW terhadap Ganjar bisa mengundang pertanyaan dari masyarakat.
Ia mengakui semua pihak memang memiliki hak untuk melaporkan dan siapapun bisa diproses hukum.
Namun pelaporan di tengah proses pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang masih berjalan menjadi pertanyaan, dan wajar jika banyak pihak mengaitkannya dengan politisasi.
Sedangkan Arteria Dahlan menantang IPW untuk membuktikan tuduhannya tersebut.
Ia mengaku PDIP terbiasa dalam menghadapi pelaporan-pelaporan seperti yang disampaikan IPW ke KPK.
Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno menilai, pelaporan tersebut sebagai siasat untuk membangun persepsi buruk terhadap Ganjar.
Karenanya, anggota Komisi XI DPR RI ini menganggap pelaporan tersebut hanya ecek-ecek.
Hendrawan menuturkan, masyarakat tak bisa berharap banyak dari politisi yang disebutnya kaleng kaleng.
KPK telah menerima laporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo yang diadukan oleh IPW.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.
Nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.
Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Sugeng menyebut, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.
Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.