Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

DPR Minta Firli Bahuri Segera Ditindak Usai Selalu Mangkir Pemeriksaan Polisi

Taufik mengatakan penindakan ini lantaran kasus Firli Bahuri telah menjadi perhatian masyarakat

Penulis: Igman Ibrahim
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Taufik Basari meminta pihak kepolisian untuk segera menindak Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang terus mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. 

Tak ditahannya eks pucuk pimpinan KPK itu dinilai Boyamin mencerminkan ketidak seriusan penegakan hukum dalam perkara ini. 

"Kalau sampai minggu ini tidak ditahan, saya akan mengajukan gugatan praperadilan karena ini nampak tidak serius," katanya. 

Dengan dibiarkannya Firli melenggang bebas, dikhawatirkan akan memperburuk citra Kepolisian karena dianggap melindungi koruptor. 

Terlebih pada praperadian yang pernah diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap beberapa aib oknum Kepolisian. 

"Dan itu saya kira sebagai gertakan Pak Firli untuk 'Jangan main-main. Jangan berani nahan.' Kan nanti kalau tidak nahan, gertakannya itu bisa dianggap benar," ujar Boyamin. 

Keharusan ditahannya eks ketua lembaga anti-rasuah itu disebut Boyamin lantaran terindikasi tidak kooperatif sebagai tersangka. 

Baca juga: Kapolri, Kapolda Metro Hingga Kajati DKI Jakarta Digugat Praperadilan Imbas Tak Menahan Firli Bahuri

Tidak kooperatif itu dipandang dari mangkirnya Firli dalam beberapa panggilan yang dilayangkan Kepolisian. 

"Ini kan sudah upaya tidak kooperatif, dipanggil sering mangkir. Dan kesannya menurut versi saya kan menantang, 'Ah berani apa lu kalau gua enggak hadir,' kan gitu," katanya. 

Pembiaran terhadap mangkirnya Firli dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi masyarakat yang juga terjerat perkara.

Selain itu, ancaman hukuman yang menjerat Firli, yakni penjara di atas 5 tahun juga dianggap dapat menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan. 

"Ancaman hukumnya di atas 5 tahun, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, segala macam. Potensi itu kan besar," kata Boyamin. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved