Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2024

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2024, Akses Laman mudik.jasaraharja.co.id

Simak cara daftar program mudik gratis Jasa Raharja 2024. Dibuka mulai 4 Maret 2024 melalui laman https://mudik.jasaraharja.co.id/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
mudik.jasaraharja.co.id
Cara daftar mudik gratis Jasa Raharja 2024. Dibuka mulai 4 Maret 2024 melalui laman https://mudik.jasaraharja.co.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar program mudik gratis Jasa Raharja 2024.

Diketahui, Jasa Raharja membuka kesempatan mudik gratis bagi masyarakat untuk masa Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.

Layanan mudik gratis 2024 tersebut disediakan oleh Jasa Raharja dengan menggunakan kereta api dan bus.

Periode pendaftaran mudik gratis oleh Jasa Raharja tersebut telah dibuka mulai hari ini, Senin (4/3/2024).

Seluruh proses pendaftaran program mudik gratis Jasa Raharja dapat dilakukan melalui laman https://mudik.jasaraharja.co.id/.

Selain itu, calon pemudik juga wajib mengunduh aplikasi JRku - Jasa Raharja.

Lebih lengkapnya, simak cara daftar mudik gratis Jasa Raharja 2024 berikut ini:

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2024

1. Kunjungi laman https://mudik.jasaraharja.co.id/.

2. Klik menu 'Daftar' pada sisi kanan halaman.

3. Isi data yang dibutuhkan, di antaranya:

Baca juga: Mudik Gratis Jasa Raharja Kapan Dibuka? Catat Tanggal hingga Syarat Daftar

  • Nama Lengkap
  • Nomor HP
  • Email
  • Kata Sandi
  • Konfirmasi Kata Sandi
  • Beri tanda centang untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

4. Klik Daftar

5. Lakukan pencarian tiket transportasi dan destinasi yang diinginkan untuk mengetahui ketersediaan kursi.

6. Jika tiket tersedia, calon pemudik dapat melengkapi data diri, dan pastikan data yang dilengkapi sudah benar.

7. Sistem akan memverifikasi secara otomatis dan jika lolos verifikasi maka tiket elektronik akan terbit

8. Simpan tiket elektronik yang didapat dengan baik dan tunjukkan kepada petugas saat keberangkatan.

Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2024

  1. Harus memiliki akun JRku
  2. Harus memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK
  3. Pajak kendaraan sepeda motor masih berlaku
  4. Harus memiliki SIM C yang masih aktif
  5. Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus dalam 1 keluarga
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved