Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi di Kementerian ESDM

Bersikap Sopan Jadi Pertimbangan Meringankan 10 Terdakwa Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

Terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dituntut hukuman penjara oleh JPU pada KPK.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Para Pegawai Kementerian ESDM yang terjerat kasus korupsi tunjangan kinerja dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (29/2/2024) di PN Tipikor Jakpus. 

Berikut merupakan daftar tuntutan uang pengganti terhadap 10 terdakwa kasus ini:

  1. Lernhard Febian Sirait Rp 12.437.968.375 subsidair 4 tahun penjara;
  2. Priyo Andi Gularso Rp 5.584.066.929 subsidair 2 tahun penjara;
  3. Novian Hari Subagio Rp 1.043.268.176 subsidair 2 tahun penjara;
  4. Christa Handayani Pangaribowo Rp 2.552.482.167 subaidair 2 tahun penjara;
  5. Beni Arianto Rp 1.629.875.090 subsidair 2 tahun penjara;
  6. Abdullah Rp 355.486.628 subsidair 1 tahun penjara;
  7. Haryat Prasetyo Rp 963.532.375 subsidair 1 tahun penjara;
  8. Hendi Rp 679.944.468 subsidair 1 tahun penjara;
  9. Rokhmat Annasikhah Rp 1.254.014.825 subsidair 1 tahun penjara; dan
  10. Maria Febri Valentine Rp 805.789.121 subsidair 1 tahun penjara.

Tuntutan demikian dilayangkan lantaran jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved