Senin, 29 September 2025

Jenderal Kehormatan

Deretan Pihak yang Kritik Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, PDIP hingga 20 Organisasi

Sejumlah pihak mengkritik keputusan Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Sejumlah pihak pun mengkritik keputusan Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. 

"Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya."

"Namun, setahu saya, UU 34/2024 belum pernah diubah atau diperbaharui, di mana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," ujarnya, Rabu.

Akademisi dan pengamat militer pertahanan Connie Rahakundini Bakrie
Akademisi dan pengamat militer pertahanan Connie Rahakundini Bakrie (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Connie juga mengatakan, sepengetahuannya, juga belum ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.

"Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan Presiden dan juga segenap jajaran TNI, dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan ini?" tanyanya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Milani Resti/Reza Deni/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan