Jenderal Kehormatan
Cerita Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo hingga Reaksi Menhan Terima Pangkat
Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR) pada Rabu (28/2/2024).
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR) pada Rabu (28/2/2024).
Penganugerahan tersebut, disampaikan Jokowi dalam acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu.
Menurut Jokowi, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Letjen (Purn) Prabowo Subianto itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden seusai Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu, dilansir Setkab.
Jokowi menjelaskan, penganugerahan tersebut, seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun lalu atas jasa Prabowo di bidang pertahanan.
“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” ucap Jokowi.
Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut, penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan ia setujui setelah diusulkan Panglima TNI.
Namun Jokowi tak menjelaskan secara detail apakah usulan itu saat masa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atau masa Panglima TNI saat ini, Jenderal Agus Subiyanto.
“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah."
"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” lanjut ayah dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan.
Baca juga: VIDEO Momen Prabowo Angkat 2 Jempol dan Tersenyum Usai Terima Pangkat Jenderal Kehormatan
Di antaranya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
Reaksi Prabowo
Merespons penganugerahan itu, Prabowo sempat memberikan reaksi ketika ditanya awak media terkait perasaannya menerima pangkat Jenderal Kehormatan.
Namun, Prabowo hanya menjawab singkat ketika hendak menuju mobilnya
"Kayaknya berat ya," kata Prabowo menunjuk pangkat bintang empat di pundak kirinya.
Prabowo diketahui mengenakan baju dinas TNI AD dalam acara penyematan kenaikan pangkat pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Menko Polhukam: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Sesuai Prosedur
Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menilai penyematan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan sudah sesuai prosedur.
"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi saat ditemui di Kantor Pusat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, penganugerahan pangkat bukan baru kali ini disematkan kepada Prabowo.
Sebelum mendapat pangkat kehormatan, kata Hadi, Prabowo juga sudah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI, dan disematkan tahun 2022.
Hadi menambahkan, proses yang dilalui Presiden untuk menyematkan bintang empat ke Prabowo, sama seperti ketika menganugerahi bintang Yudha pada 2022 lalu.
"Artinya, bintang yang saat ini digunakan oleh Pak Prabowo adalah itu juga sama dengan yang saat ini disematkan yaitu bintang kehormatan yaitu bintang empat, jenderal full untuk Pak Prabowo, mekanismenya sudah sesuai," ungkapnya.
Baca juga: PPAD: Penganugerahan Kenaikan Pangkat kepada Jenderal TNI Purn Prabowo Subianto Sudah Tepat
Respons Anggota DPR TB Hasanuddin
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, turut meresponsnya.
Menurut TB Hasanuddin, tidak ada istilah pangkat jenderal kehormatan lagi dalam militer saat ini.
Dikatakannya, jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan Selasa.
Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni:
- Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan (ayat 1)
- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (ayat 2a)
- Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (ayat 2b)
- Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (ayat 2c)
- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (ayat 3).
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," lanjutnya.
Hasanuddin mengatakan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kemudian, mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2009 berbunyi, Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Respons Pengamat
Sementara itu Pengamat Politik, Ujang Komaruddin, mengatakan pemberian penganugerahan jenderal bintang empat yang disematkan Presiden Jokowi ke Prabowo dinilai tak politis.
Menurutnya, Prabowo layak mendapatkan penghormatan itu lantaran berjasa untuk bangsa dan negara Indonesia.
Apalagi, kata Ujang, Prabowo semestinya telah menerima penganugerahan itu sejak 2022.
Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan militer utama, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Buwana Paksa Utama, tahun 2022.
“Kalau soal bintang empat bagi Prabowo itu ya bukan politis, itu memang sudah layak dan sudah seharusnya diberikan kepada Pak Prabowo,” kata Ujang, Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut, Ujang menyebut, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang juga pernah mendapatkan penghormatan yang sama di era kepresidenan Megawati Soekarnoputri.
Begitu pula Luhut Binsar Pandjaitan saat kepemimpinan presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.
“Lihat saja dulu Pak SBY juga mendapatkan kalau nggak salah Pak Luhut juga pernah mendapatkan. Kan banyak dulu jenderal-jenderal bintang 3 lalu dapat bintang 4 kehormatan dilakukan oleh pemerintah oleh negara itu sebuah kehormatan bagi yang bersangkutan,” ucap Ujang.
Untuk itu, Ujang menegaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat dan tanda kehormatan itu murni atas kerja keras Prabowo terhadap bangsa Indonesia dan tidak ada kaitannya dengan politis.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reza Deni, Rina Ayu Panca Rini, Muhammad Zulfikar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.