Periksa Saksi dari Antam, Kejagung Sebut Irisan dengan Kepabeanan Bikin Mandek Kasus Korupsi Emas
Meski demikian, hingga kini diakui bahwa timnya masih terkendala adanya irisan dengan kepabeanan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Kedua saksi itu diperiksa jaksa penyidik di kantor JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (23/2/2024).
Satu di antaranya berasal dari perusahaan plat merah, PT Antam TbK.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yaitu FAA selaku Pegawai PT Antam dan HW selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Menurut Ketut, pemeriksaan pihak Antam sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti terkait perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Baca juga: KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksan Agung pun mengungkapkan bahwa pengumpulan alat bukti terus dilakukan timnya dalam perkara ini.
Meski demikian, hingga kini diakui bahwa timnya masih terkendala adanya irisan dengan kepabeanan.
"Ya masih terkait irisan dengan kepabeanan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (23/2/2024).
Khususnya, tim penyidik tengah fokus terkait dugaan maipulasi kode harmonized system (HS).
"Masih ada perselisihan terkait dengan apakah itu salah dalam penerapan HS atau memang penerapannya seperti itu. Masih mendudukan dulu, HS ini melanggar hukum atau tidak," katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Potongan Dana Insentif
Terkait perkara korupsi emas sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.
Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Tim penyidik juga telah menemukan modus yang digunakan dalam perkara ini, yakni kegiatan peleburan emas yang tak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku alias ilegal.
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
70 Tahun Polisi Lalu Lintas: Dari Verkeerspolitie Hingga ke Garda Keselamatan Menuju Indonesia Emas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.