Minggu, 5 Oktober 2025

Kemenag Buka Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2024, Ini Syarat Daftarnya

Inilah syarat daftar seleksi terbuka untuk calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag Tahun 2024, pendaftaran dibuka hingga 20 Februari 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
https://www.kemenag.go.id/
Berikut syarat daftar seleksi terbuka untuk calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag Tahun 2024, pendaftaran dibuka hingga 20 Februari 2024. 

10. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; dan

11. Direkomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian I Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB) instansinya.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Pimpinan KPK Resmi Diperpanjang Hingga 20 Desember 2024

Dokumen Persyaratan:

1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang wama merah;

3. Asli ljazah DIV/S1 (wajib) serta S2 dan S3 Qika ada);

4. Asli SK pengangkatan dalam 5 (lima) jabatan terakhir;

5. Asli SK kenaikan pangkat terakhir;

6. Asli Tanda bukti penyerahan LHKPN tahun 2023;

7. Asli Tanda bukti penyerahan SPT Pajak tahun 2023;

8. Asli Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023);

9. Asli Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian I Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB) instansinya (formulir terlampir);

10. Asli Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang ditandatangani pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (formulir terlampir) ;

11. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani pelamar di atas meterai Rp 10.000,- (formulir terlampir);

12. Asli Surat Pemyataan dari atasan langsung tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang ditandatangani pelamar dan atasan langsung pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (formulir terlampir);

13. Asli Surat pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota dan pengurus partai politik yang ditandatangani pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (formulir terlampir); dan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved