Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Sosok Melki Sedek Huang, Eks Ketua BEM UI yang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kini Disanksi
Berikut ini sosok serta sepak terjang Melki Sedek Huang, eks Ketua BEM UI yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Pihak Rektorat UI memberikan sanksi administratif terhadap Melki, berupa skorsing akademik selama satu semester.
Adapun selama masa skorsing tersebut, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Selain itu, Melki juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas serta berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.
"Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia," demikian amar putusan SK Rektor UI tersebut.
Nantinya, laporan hasil konseling yang telah dilakukan Pelaku menjadi dasar bagl Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ibriza Fasti Ifhami)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.