Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kepala Badan Pangan Nasional dan Politikus NasDem Tak Penuhi Panggilan KPK

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dan politikus Partai NasDem Rajiv tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK terkait kasus SYL

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dan politikus Partai NasDem Rajiv tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 26 Januari 2024.

Seharusnya mereka berdua diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Belum diketahui kapan pemanggilan ulang bagi Arief Prasetyo Adi.

Sementara Rajiv menyatakan bisa hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 30 Januari besok.

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. 

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved