Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Periksa Kepala Badan Pangan Nasional dan Wabendum Timnas AMIN di Kasus Korupsi SYL

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dan Wabendum Timnas AMIN Rajiv sebagai swasta untuk kasus SYL.

Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dihadirkan pada konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dan Wabendum Timnas AMIN Rajiv sebagai swasta untuk kasus SYL. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi pada hari ini.

Adi yang pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pertanian (Mentan) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi H Arief Prasetyo Adi, ST, MT (Kepala Badan Pangan Nasional)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Selain Arief Prasetyo Adi, tim penyidik KPK juga memanggil Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Rajiv.

Namun, KPK hanya memberi atribusi pihak swasta kepada Rajiv.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rajiv (swasta)," kata Ali.

Sejauh ini belum diketahui keterkaitan Arief dan Rajiv dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.

Tribunnews.com masih berupaya meminta konfirmasi ke para saksi yang dipanggil terkait pemanggilan dan pemeriksaan di KPK

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. 

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menghadirkan Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta saat konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menghadirkan Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta saat konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. 

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved