Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Ini Alasannya
Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan yang kedua atas status tersangka dalam kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kasus pemerasan, Jumat (19/1/2024).
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.
"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.