Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Panggil 4 Pegawai Kementerian Pertanian Usut Dugaan Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi pada hari ini untuk mengusut kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Empat saksi dimaksud yaitu, Edi Eko Sasmito, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; Dedy Nursyamsi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian; Salam, Pegawai Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementan; dan Karina , Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian tahun 2001.
Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengaku Lelah Terus-terusan Diborgol KPK
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Sejauh ini belum diketahui keterkaitan empat saksi tersebut dengan perkara ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempatnya.
Baca juga: SYL Klaim Sudah Diperiksa soal TPPU Firli Bahuri, Polisi Sebut Masih Fokus di Kasus Pemerasan
Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.
Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: SYL Tiba di Bareskrim Polri untuk Kembali Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.