Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Diminta Ikut Tangani 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli

Dewas KPK dalam putusan etik nanti diharapkan merekomendasikan agar peristiwa tersebut juga diproses secara pidana.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase foto Tribunnews
Kolasefoto logo KPK ilustrasi suap. 

"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019," kata Ali.

Ali menyebut, hasil putusan etik itu nantinya bisa dipertimbangkan ke tahap tindak pidana korupsi maupun penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun ke-SDM-an KPK.

"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," jelasnya. (Tribun Network/ Yuda).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved