Senin, 29 September 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Sang Istri Lolos Jeratan Hukum, Kenapa?

Beda nasib, sang suami Rafael Alun divonis 14 tahun penjara sementara istrinya, Ernie Meike lolos dari jeratan hukum, tidak dianggap turut serta.

Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek. Beda nasib, sang suami Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 10,79 miliar sementara sang istri, Ernie Meike lolos dari jeratan hukum, tidak dianggap turut serta. 

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas vonis tersebut, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.

"Saya pikir-pikir dulu," ujar Alun di persidangan.

Kemudian dari tim jaksa penuntut umum KPK, juga memberikan respon yang sama atas vonis tersebut.

Saat ditanya Majelis Hakim, jaksa penuntut umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.

"Iya Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Rafael Alun

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun juga dijatuhi sanksi denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2204).

Rafael Alun juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Dalam putusannya, uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara, jika uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampas harta benda Rafael Alun untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan