CPNS 2023
KPK Batalkan Kelulusan 23 Pelamar CPNS 2023, Ini Nama-nama dan Alasannya
KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya.
a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
3. Pasal 53 disebutkan dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. meninggal dunia
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.