Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2023

KPK Batalkan Kelulusan 23 Pelamar CPNS 2023, Ini Nama-nama dan Alasannya

KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
rekrutmen.kpk.go.id
KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kembali atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya. 

a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

3. Pasal 53 disebutkan dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;

d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau

e. meninggal dunia

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved