Kasus Suap di MA
KPK Akan Buktikan Pembelian McLaren hingga Ferrari Makelar Kasus MA dari Hasil Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan pembelian sejumlah kendaraan mewah eks Komisaris Independen WIKA Beton Dadan Tri Yudianto berasal
"Land Cruiser ya," jawab Alan.
Untuk McLaren dibeli seharga Rp3,3 miliar dengan uang muka Rp100 juta.
Dalam persidangan, jaksa sempat mencecar saksi yang hadir mengenai tanggal di kwitansi yang dibuat mundur alias back date.
Di kwitansi itu tertera bahwa mobil McLaren dibeli pada 29 Maret 2022. Namun sesungguhnya, mobil tersebut dibeli pada 3 Agustus 2022.
"Ini kita tunjukan di kwitansi back date ini kan jumlahnya 3,2 miliar (rupiah). Sedangkan pembelian McLaren 3,3 miliar. Saudara mengetahui kenapa ditulis 3,2 miliar?" tanya jaksa kepada saksi dari dealer mobil sembari menunjukkan bukti kwitansi melalui proyektor di ruang sidang.
"Karena DP awalnya kan 100 (juta rupiah) ya," ujar Alan.
Sedangkan harga Ferrari dan Land Cruiser yang dibeli tak diungkap dalam persidangan kali ini.
Namun dalam dakwaan jaksa, Land Cruiser dibeli Dadan seharga Rp3,825 miliar dan Ferrari type California dibeli seharga Rp2 miliar.
Dadan Tri Yudianto sebelumnya didakwa menerima suap Rp11,2 miliar bersama Hasbi Hasan.
Jaksa mengatakan suap itu diterima Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.
Jaksa juga menyebut suap diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara.
Baca juga: Penyuap Sekretaris Nonaktif MA Beli 3 Mobil Mewah, McLaren, Ferrari, dan Land Cruiser Untuk Hadiah
Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Dadan disebut menerima uang Rp5 miliar dari Heryanto pada 28 Maret 2022.
Dadan kemudian melakukan tarik tunai senilai Rp3,6 miliar pada 29 Maret 2022.
Jaksa mengatakan Dadan kemudian berangkat ke Kantor MA dengan membawa uang Rp3 miliar dalam pecahan Rp100.000.
Jaksa mengatakan Dadan menyerahkan uang itu ke Hasbi Hasan di kantor MA.
Kasus Suap di MA
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Sesaat Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin |
---|
MA Pangkas Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 Jadi 10 Tahun, Dua Tahun Hilang Sekejap! |
---|
KPK Dalami Peran Windy Idol dalam Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
---|
Diperiksa sebagai Tersangka, Windy Idol Ditanya Hampir 100 Pertanyaan oleh Penyidik KPK |
---|
Windy Idol dan Kakaknya Diperiksa KPK soal TPPU Hasbi Hasan, Bakal Ditahan Usai Lama Tersangka? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.