Senin, 6 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Bacakan Duplik, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Minta Nama Baik Dipulihkan dan Hartanya Dikembalikan

Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Rafael Alun dalam sidang pembacaan duplik, Selasa (2/1/2024). 

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved