Lukas Enembe Meninggal Dunia
Jenazah Lukas Enembe Diarak Ribuan Warga ke Persemayaman, DPRD Papua: Mari Kita Hargai Almarhum
Ribuan warga turun ke jalan mengarak jenazah Lukas Enembe menuju tempat persemayaman di gedung STAKIN Jayapura, Kamis (28/12/2023).
Lukas juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Majelis Hakim menyatakan Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap."
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.
"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.
Majelis Hakim turut mencabut hak politik Lukas selama 5 tahun ke depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Massa Arak Jenazah Eks Gubernur Papua Lukas Enembe ke STAKIN Sentani
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla/Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama, TribunPapua.com/Noel Iman Untung Wenda/Putri Nurjannah Kurita/Paul Manahara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.