Kamis, 2 Oktober 2025

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Alami Pembengkakan di Tubuh, Hendak Operasi Cangkok Ginjal

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tersandung gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023).

Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi Pemprov Papua, Senin (7/8/2023), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kabar terbaru, Lukas Enembe meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. 

Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN, MERUSAK FASILITAS UMUM dan NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di Sentani.

Karena LUKAS ENEMBE adalah : Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan, berhati tulus dan jujur, juga Meninggalkan Memori yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua.

Krn itu dalam bulan Natal ini kita semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal .

Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua . Demikian seruan dan himbauan dari. (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo)

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Pendeta GIDI Imbau Masyarakat Papua Tenang dan Tak Rusak Fasilitas Umum

- Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi 

Sebagai informasi, Lukas Enembe dihukum 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.

Hal itu diketahui saat Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," katanya.

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," imbuh Herri.

Kemudian, eks Gubernur Papua itu dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Adapun uang pengganti tersebut, harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Herri Swantoro.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Presiden GIDI Minta Rakyat Papua Tenang

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Rizki Sandi Saputra, TribunPapua.com/Lidya Salmah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved