Natal 2023
Menkumham Yasonna: Remisi Natal 2023 Menghemat Anggaran Rp 7,95 Miliar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim pemberian Remisi Khusus (RK) Natal 2023, bisa menghemat Rp 7,9 Miliar
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Menurut Dirjenpas Kemenkumham, remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Baca juga: 15.922 Napi Dapat Remisi Natal Tahun 2023, 99 Langsung Bebas
“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” kata Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga.
Natal 2023
55 Ribu Kendaraan Lewati Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo Selama Arus Mudik Natal 2023 |
---|
Mahfud MD Dampingi Jokowi Hadiri Perayaan Natal Nasional 2023 di Surabaya, Membawa Pesan Perdamaian |
---|
Hadiri Puncak Hari Natal Nasional, Jokowi: Kita Beruntung Mampu Jaga Toleransi Dalam Keberagaman |
---|
Roy Marten Dapat Kado Spesial di Hari Natal dari Anak, Ada Tas hingga Sepatu Branded |
---|
Arus Balik Libur Natal, Polri Catat 147.969 Kendaraan Kembali ke Jakarta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.