Perdagangan Orang
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawarkan Kerja Jadi Tukang Bangunan di Malaysia
Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan menangkap dua tersangka.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Dok Polri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan terkait kasus TPPO dengan modus menawarkan kepada korban pekerjaan sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Untuk tersangka MR dan IJ, keduanya dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.