Minggu, 5 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Ajukan Surat Pengunduran sebagai Ketua KPK ke Jokowi pada 18 Desember

Firli Bahuri mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023.

Editor: Wahyu Aji
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023.

Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Inti dari surat itu, kata Firli, dirinya menyatakan berhenti dari posisi Ketua KPK serta tidak ingin meneruskan masa jabatan hingga 2024.

"Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu.

Diberitakan sebelumnya, keinginan Firli itu juga sudah disampaikan kepada seluruh anggota Dewas KPK.

Namun, Firli tidak memerinci isi pembicaraannya dengan para anggota Dewas KPK

Firli Bahuri sengaja datang setelah persidangan etik rampung.

“Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” katanya.

Firli turut menegaskan menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK

Dia berterima kasih atas waktu 4 tahun bekerja di KPK.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” tutur Firli.

Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri segera rampung. 

Dewas KPK tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved