Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK di PN Jaksel Digelar Hari ini

Pekan lalu ditunda, hari ini Senin (18/12/2023) sidang praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK kembali digelar di PN Jaksel.

Kolase foto Tribunnews.com/ist
Kolase foto Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Pekan lalu ditunda, hari ini Senin (18/12/2023) sidang praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK kembali digelar di PN Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Vs KPK pada hari ini Senin (18/12/2023).

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Estiono

Langkah ini dipilih Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka oleh KPK.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Keduanya juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Untuk diketahui seharusnya sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej digelar Senin (11/12/2023) tapi ditunda, alasannya Biro Hukum KPK tidak hadir

Eddy Hiariej melayangkan praperadilan atas status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Meski tersangka, Eddy Hiariej belum ditahan.

Pekan Lalu Ditunda, Hari ini Sidang Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Cs

Sidang pra peradilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka suap digelar Senin (18/12/2023) hari ini.

Sebelumnya sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sempat ditunda pada Senin (11/12/2023) pekan lalu lantaran pihak termohon yakni Biro Hukum KPK tidak bisa hadir.

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, Senin (11/12/2023).

Alasan KPK Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej

Terpisah, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK telah bersurat kepada hakim perihal permintaan penundaan sidang tersebut.

Hal itu dikarenakan, pihak Biro Hukum KPK masih melengkapi berkas serta terdapat agenda lain di hari yang sama.

"Tim Biro Hukum sudah bersurat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," sebutnya.

"Segera setelahnya kami kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," sambungnya.

Selain Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya yakni Yossi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga mengajukan pra peradilan di PN Jaksel.

Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK.
Kolase foto Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan gedung Merah Putih KPK. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy Hiariej dkk mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Soal Penahanan Eddy Hiariej, KPK: Idealnya Tunggu Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sekarang belum menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Padahal, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan terhadap Eddy Hiariej kemungkinan baru akan dilakukan setelah proses praperadilan selesai.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima dijadikan sebagai tersangka.

Apabila praperadilan itu ditolak, kata Tanak, KPK akan langsung menahan Eddy Hiariej untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kami biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan.

"Praperadilannya itu paling lama dua minggu selesai. Jadi, kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

"Kalau kami manggil sementara proses praperadilannya diterima, kami sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," imbuhnya.

Baca juga: Mangkir Pemanggilan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Stres dan Kebanyakan Konsumsi Obat

Karena itu, Tanak mengatakan KPK akan menunggu hasil dari praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

"Jadi, lebih ideal kalau kami pending untuk sementara waktu karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," tukasnya.

Eddy Hiariej Resmi Tersangka

Sebagai informasi, pada Kamis malam, 7 Desember 2023, KPK telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus korupsi.

Dia ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama dengan dua asistennya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Sementara tersangka keempat, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan juga ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menduga Eddy menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp8 miliar dari Helmut

Uang itu ditengarai diberikan agar Eddy membantu Helmut menghadapi masalah perebutan kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menyanggupi membantu masalah pidana yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri dengan janji pemberian uang.

Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK hingga kubu pelapor yakni Ketua IPW dapat perlindungan dari LPSK.
Kolase foto Eks Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK hingga kubu pelapor yakni Ketua IPW dapat perlindungan dari LPSK. (Kolase foto Tribunnews)

KPK sudah resmi melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023.

Namun, hingga saat ini Eddy maupun dua asistennya belum juga ditahan.

Eddy sebenarnya dipanggil pada 7 Desember 2023.

Namun, Eddy tidak datang dengan alasan sakit.

Eddy Hiariej sendiri sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Jokowi pada Senin pekan ini.

Jokowi juga sudah meneken surat resign tersebut. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved