Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2023

Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF

Berikut adalah link download PDF surat pernyataan 13 poin PPPK yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta dibubuhi e-meterai.

Kemenkumham
Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Kelulusan PPPK Kemenkumham 2023 telah diumumkan.

Setelah dinyatakan lulus, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen pada laman SSCASN mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Salah satu dokumen yang wajib diunggah adalah surat pernyataan 13 poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta dibubuhi e-meterai Rp 10.000.

Berikut adalah link download PDF surat pernyataan PPPK:

(Download PDF)

Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF
Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF

Baca juga: Jadwal SKB CAT CPNS Kejaksaan Sesi 1 - 4

Adapun 13 poin yang terlampir dalam surat pernyataan tersebut adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

7. Memiliki jenjang pendidikan dan program studi dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

12. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia;

13. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang saya lamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang saya berikan adalah benar bukan palsu.

Baca juga: 3 Link Jadwal SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023

Ketentuan Kelengkapan Dokumen yang Harus Diunggah

a. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Pelamar;

b. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

c. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan pendaftaran (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);

d. Surat pernyataan 13 (tiga belas) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam, serta dibubuhi e-meterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id;

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Daerah dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);

g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan melamar pada Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk 1 periode berikutnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved