Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Soroti Alat Bukti Penyidik
Yusril mengatakan, foto atau potret itu hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bahwa memang ada pertemuan yang secara fisik dan faktual
Yusril menegaskan, dalam tahap penyelidikan, alat bukti berupa potret atau foto tidak menerangkan apa-apa untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Kemudian, Yusril mengungkapkan, terkait dokumen berupa surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul ‘Kronologi’ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya serta harus diuji kebenaran informasinya, maka surat tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
“Karena bisa saja surat tersebut merupakan surat yang ditujukan untuk memfitnah, karena surat tersebut tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadinya suatu perbuatan/tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan oleh Firli,” ungkapnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Lebih Rp 100 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Korupsi PT Timah
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’ sebagai alat bukti surat.
Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi tersebut tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti inipun menjadi tidak sah secara hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.