Selasa, 30 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Demi Lolos Status Tersangka, Firli Bahuri Gandeng Yusril dan Hadirkan Alexander Marwata

Firli Bahuri melakukan berbagai cara demi menang praperadilan tak sandang status tersangka, gandeng Yusril sampai hadirkan Wakil Ketua KPK jadi saksi.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra dan Alexander Marwata. Firli Bahuri melakukan berbagai cara demi menang praperadilan dan tak sandang status tersangka, gandeng Yusril sampai hadirkan Wakil Ketua KPK jadi saksi meringankan. 

Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian.

Alexander Marwata: KPK Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Firli, Tapi ....

Dalam proses pemberian keterangan di sidang praperadilan Firli Bahuri, Alex mengaku bahwa KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli namun memfasilitasi dari sisi permintaan keperluan dokumen terkait kasus pemerasan SYL.

Adapun hal itu Alex ungkapkan usai ditanya oleh tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya apakah Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mendapat bantuan hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah saudara mengetahui pemohon ini apakah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga KPK itu sendiri?," tanya anggota Bidkum Polda Metro Jaya di ruang sidang.

Dijelaskan Alex bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli, namun lembaga anti rasuah itu disebut bakal memfasilitasi keperluan dokumen yang dibutuhkan oleh Firli.

"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di ruang sidang.

Terkait alasan KPK tak memberikan bantuan hukum terhadap Firli, dijelaskan Alex, bahwa jadi suatu hal yang tidak etis apabila lembaga pemberantasan korupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi.

Hanja saja lanjut dia, bahwa KPK sejauh ini tetap akan membantu Firli namun dari sisi penyediaan dokumen yang dibutuhkan oleh tersangka tersebut.

"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan utk kepentingan beliau," pungkasnya.

Alasan Alexander Marwata Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan dirinya yang bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui Alex rencananya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Ketua KPK non aktif itu di Bareskrim Polri, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan Alex, dirinya menjadi saksi di Bareskrim dalam kasus pemerasan SYL merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan," kata Alex usai jalani sidang sebagai saksi di sidang prpaperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, dirinya bersedia menjadi saksi untuk Firli lantaran dilatarbelakangi kedekatannya dengan eks Kabarhakam Polri tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved