Selasa, 30 September 2025

Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur 1 Juli 2024, Berikut Caranya

Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi 1 Juli 2024, berikut caranya.

Penulis: Lanny Latifah
Instagram @ditjenpajakri
Batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi 1 Juli 2024. 

6. Kemudian, cek validitas NIK dengan klik 'Validasi'.

7. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

8. Muncul notifikasi bahwa data telah ditemukan atau dinyatakan valid, klik 'OK'.

9. Pilih menu 'Ubah Profil'.

10. Jika sudah selesai, klik 'Log Out'.

11. Lalu coba kembali Login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya.

(Tribunnews.com/Latifah/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved