Upah Minimum Pekerja
Tertinggi ke-6 di Jateng, UMK Kota Pekalongan 2024 Dinilai Serikat Pekerja Kurang, Minta Direvisi
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan meminta Disnaker dan Wali Kota untuk merevisi ulang UMK 2024.

Bowo juga meminta kepada Disnaker untuk memberikan masukan kepada wali kota dan diteruskan ke gubernur Jawa Tengah mengenai revisi UMK Kota Pekalongan 2024 itu.
"Kami harapkan nanti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekalongan memberikan konsep kepada Mas Walikota untuk disampaikan kepada Gubernur, bahwa ada revisi penetapan Upah Minimum Kota untuk Kota Pekalongan yang kenaikan alphanya 0,2 menjadi 0,3."
"Sekali lagi kita tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan, bahwa kita tetap pakai Perpres nomor 51, tetapi minta alphanya adalah 0,3, sehingga diharapkan kenaikannya menjadi 4,22 persen," pungkasnya.
Adapun data UMK se-Jawa tengah 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada 30 November 2023.
UMK se-Jawa Tengah 2024
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.